Welcome

Selamat Datang di

Gerakan Pramuka
Gugus Depan Kab. Garut 14-141 & 14-142
Ambalan K.H Mustafa Kamil - R.A Lasminingrat
SMK Al-Ghifari Banyuresmi

Salam Pramuka

salam Pramuka !

Sabtu, 20 Oktober 2012


SURAT KEPUTUSAN
MAJELIS PEMBIMBING GUGUS DEPAN
GERAKAN PRAMUKA GUDEP KABUPATEN GARUT 14-141 & 14-142
AMBALAN K.H MUSTAFA KAMIL - R.A LASMININGRAT
SMK AL-GHIFARI
Nomor :  003 / MABIGUS / XII / 2011
TENTANG
SUSUNAN PENGURUS
DEWAN AMBALAN K.H MUSTAFA KAMIL - R.A LASMININGRAT
SMK AL-GHIFARI MASA BAKTI 2011-2012
 

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka Kabupaten Garut 14-141 & 14-142 Ambalan K.H Mustafa Kamil - R.A Lasminingrat SMK AL-GHIFARI  :

Menimbang        :







1.       Bahwa Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan bagi kaum muda di lingkungan luar sekolah yang melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah;
2.       Bahwa prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, sebagai landasan dasar pelaksanaan proses pendidikan kepramukaan, bersumber pada kehidupan kodrati anak/remaja/pemuda sehari-hari;
3.       Bahwa pembinaan peserta didik golongan penegak perlu adanya pembinan organisasi sebagai generasi muda, maka perlu disusun struktur organisasi penegak yaitu Pengurus Dewan Ambalan
4.       Bahwa sehubungan dengan hal itu, dipandang perlu mengukuhkan dan mengesahkan Susunan Pengurus Dewan Ambalan K.H Mustafa Kamil - R.A Lasminingrat
Mengingat          :

1.       Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 junto Keputusan Presiden RI Nomor 1988, tentang Gerakan Pramuka;
2.       Keppres No 24  Tahun 2009 Tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
3.       SK Kwarnas No 203 Tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4.       Keputusan Dirjen dikti Depdikbud dan Kwarnas No. 047/DJ/KEP/1981 tentang kerjasama pendidikan dan pembangunan kepramukaan di gugusdepan
5.       SK Kwarnas No 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan  Gugus Depan Gerakan Pramuka
6.       SK Kwarnas No 080 Tahun 1988 Tentang Pola Dasar dan Mekanisme Pembinaan Kepramukaan Penegak – Pandega;
7.       Program Kerja Dewan Ambalan K.H Mustafa Kamil - R.A Lasminingrat
Memperhatikan  :

1.       Hasil Musyawarah Ambalan K.H Mustafa Kamil - R.A Lasminingrat masa bakti 2010-2011. pada tanggal 03 Desember 2011.
2.       Saran dan arahan pembina Ambalan K.H Mustafa Kamil - R.A Lasminingrat

MEMUTUSKAN
Menetapkan       :

Pertama              :
Memberhentikan dengan hormat Pengurus Dewan Ambalan K.H Mustafa Kamil - R.A Lasminingrat masa bakti 2010-2011. dengan disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian dan dharma bhaktinya terhadap Gerakan Pramuka
Kedua                 :
Mengukuhkan dan Mengesahkan Susunan Pengurus Dewan Ambalan K.H Mustafa Kamil - R.A Lasminingrat masa bakti 2011-2012, sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini
Ketiga                 :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di       : Banyuresmi
Pada Tanggal       :       Desember 2011

Mabigus Gerakan Pramuka Kab. Garut
Gudep 14-141 & 14-142 SMK AL-GHIFARI
Ketua,

 ttd

Drs. H. Abdurahman, M.Si
Tembusan disampaikan kepada :
1.     Yth. Kepada Ketua Kwartir Cabang Kab. Garut c.q DKC Kab.Garut
2.     Yth. Kepada Ketua Kwartir Ranting Banyuresmi c.q DKR Banyuresmi.
3.     Yth. Yang Berkepentingan.

 



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
MAJELIS PEMBIMBING GUGUS DEPAN
GERAKAN PRAMUKA GUDEP KABUPATEN GARUT 14-141 & 14-142
AMBALAN K.H MUSTAFA KAMIL - R.A LASMININGRAT
SMK AL-GHIFARI
Nomor :  003  / MABIGUS / XII / 2011

TENTANG

SUSUNAN PENGURUS
DEWAN AMBALAN K.H MUSTAFA KAMIL - R.A LASMININGRAT
SMK AL-GHIFARI MASA BAKTI 2011-2012


Ketua Mabigus
:
Drs. H. Abdurrahman, M.Si
Anggota Mabigus
:
Para Wakasek

:
Para Ketua Program Study

:
Para Wali Kelas
Ketua Gudep
:
Djulkarnaen, S.Th.i, S.Pd

:
Nia Marsiah, S,Pd
Pembina Satuan
:
Andri Fitriyana Wijaya, S.Pd

:
Nanin Susilawati, S.Pd
Pembantu Pembina
:
Pelatih Lapangan / Instruktur Muda
Pradana
:
Lukman Nurhakim

:
Siti Marliyanti
Sekretaris
:
Syarif Firmansyah Hudaya

:
Ria Wahyuni
Bendahara
:
Bambang Muhammad G

:
Siti Hudan
Pemangku Adat
:
Rangga Tri Yudasmara

:
Suminar
Bina Diri
:
Jejen Jaenudin & Leni Apriani
Bina Satuan
:
Ernasari Ningsih  &  Winda Sari
Bina Masyarakat
:
Fania Yayu Lestari
Anggota
:
Seluruh Anggota dan Dewan Ambalan Muklas        

Ditetapkan di : Banyuresmi
Pada Tanggal  :     Desember 2011

Mabigus Gerakan Pramuka Kab. Garut
Gudep 14-141 & 14-142 SMK AL-GHIFARI
Ketua,

 ttd

Drs. H. Abdurahman, M.Si

Tembusan disampaikan kepada :
1.    Yth. Kepada Ketua Kwartir Cabang Kab. Garut c.q DKC Kab.Garut
2.    Yth. Kepada Ketua Kwartir Ranting Banyuresmi c.q DKR Banyuresmi.
3.    Yth. Yang Berkepentingan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar