Welcome

Selamat Datang di

Gerakan Pramuka
Gugus Depan Kab. Garut 14-141 & 14-142
Ambalan K.H Mustafa Kamil - R.A Lasminingrat
SMK Al-Ghifari Banyuresmi

Salam Pramuka

salam Pramuka !

Sabtu, 20 Oktober 2012


SURAT KEPUTUSAN
MAJELIS PEMBIMBING GUGUS DEPAN
GERAKAN PRAMUKA GUDEP KABUPATEN GARUT 14-141 & 14-142
AMBALAN K.H MUSTAFA KAMIL - R.A LASMININGRAT
SMK AL-GHIFARI
Nomor :  003 / MABIGUS / XII / 2011
TENTANG
SUSUNAN PENGURUS
DEWAN AMBALAN K.H MUSTAFA KAMIL - R.A LASMININGRAT
SMK AL-GHIFARI MASA BAKTI 2011-2012
 

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka Kabupaten Garut 14-141 & 14-142 Ambalan K.H Mustafa Kamil - R.A Lasminingrat SMK AL-GHIFARI  :

Menimbang        :







1.       Bahwa Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan bagi kaum muda di lingkungan luar sekolah yang melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah;
2.       Bahwa prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, sebagai landasan dasar pelaksanaan proses pendidikan kepramukaan, bersumber pada kehidupan kodrati anak/remaja/pemuda sehari-hari;
3.       Bahwa pembinaan peserta didik golongan penegak perlu adanya pembinan organisasi sebagai generasi muda, maka perlu disusun struktur organisasi penegak yaitu Pengurus Dewan Ambalan
4.       Bahwa sehubungan dengan hal itu, dipandang perlu mengukuhkan dan mengesahkan Susunan Pengurus Dewan Ambalan K.H Mustafa Kamil - R.A Lasminingrat
Mengingat          :

1.       Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 junto Keputusan Presiden RI Nomor 1988, tentang Gerakan Pramuka;
2.       Keppres No 24  Tahun 2009 Tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
3.       SK Kwarnas No 203 Tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4.       Keputusan Dirjen dikti Depdikbud dan Kwarnas No. 047/DJ/KEP/1981 tentang kerjasama pendidikan dan pembangunan kepramukaan di gugusdepan
5.       SK Kwarnas No 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan  Gugus Depan Gerakan Pramuka
6.       SK Kwarnas No 080 Tahun 1988 Tentang Pola Dasar dan Mekanisme Pembinaan Kepramukaan Penegak – Pandega;
7.       Program Kerja Dewan Ambalan K.H Mustafa Kamil - R.A Lasminingrat
Memperhatikan  :

1.       Hasil Musyawarah Ambalan K.H Mustafa Kamil - R.A Lasminingrat masa bakti 2010-2011. pada tanggal 03 Desember 2011.
2.       Saran dan arahan pembina Ambalan K.H Mustafa Kamil - R.A Lasminingrat

MEMUTUSKAN
Menetapkan       :

Pertama              :
Memberhentikan dengan hormat Pengurus Dewan Ambalan K.H Mustafa Kamil - R.A Lasminingrat masa bakti 2010-2011. dengan disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian dan dharma bhaktinya terhadap Gerakan Pramuka
Kedua                 :
Mengukuhkan dan Mengesahkan Susunan Pengurus Dewan Ambalan K.H Mustafa Kamil - R.A Lasminingrat masa bakti 2011-2012, sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini
Ketiga                 :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di       : Banyuresmi
Pada Tanggal       :       Desember 2011

Mabigus Gerakan Pramuka Kab. Garut
Gudep 14-141 & 14-142 SMK AL-GHIFARI
Ketua,

 ttd

Drs. H. Abdurahman, M.Si
Tembusan disampaikan kepada :
1.     Yth. Kepada Ketua Kwartir Cabang Kab. Garut c.q DKC Kab.Garut
2.     Yth. Kepada Ketua Kwartir Ranting Banyuresmi c.q DKR Banyuresmi.
3.     Yth. Yang Berkepentingan.

 



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
MAJELIS PEMBIMBING GUGUS DEPAN
GERAKAN PRAMUKA GUDEP KABUPATEN GARUT 14-141 & 14-142
AMBALAN K.H MUSTAFA KAMIL - R.A LASMININGRAT
SMK AL-GHIFARI
Nomor :  003  / MABIGUS / XII / 2011

TENTANG

SUSUNAN PENGURUS
DEWAN AMBALAN K.H MUSTAFA KAMIL - R.A LASMININGRAT
SMK AL-GHIFARI MASA BAKTI 2011-2012


Ketua Mabigus
:
Drs. H. Abdurrahman, M.Si
Anggota Mabigus
:
Para Wakasek

:
Para Ketua Program Study

:
Para Wali Kelas
Ketua Gudep
:
Djulkarnaen, S.Th.i, S.Pd

:
Nia Marsiah, S,Pd
Pembina Satuan
:
Andri Fitriyana Wijaya, S.Pd

:
Nanin Susilawati, S.Pd
Pembantu Pembina
:
Pelatih Lapangan / Instruktur Muda
Pradana
:
Lukman Nurhakim

:
Siti Marliyanti
Sekretaris
:
Syarif Firmansyah Hudaya

:
Ria Wahyuni
Bendahara
:
Bambang Muhammad G

:
Siti Hudan
Pemangku Adat
:
Rangga Tri Yudasmara

:
Suminar
Bina Diri
:
Jejen Jaenudin & Leni Apriani
Bina Satuan
:
Ernasari Ningsih  &  Winda Sari
Bina Masyarakat
:
Fania Yayu Lestari
Anggota
:
Seluruh Anggota dan Dewan Ambalan Muklas        

Ditetapkan di : Banyuresmi
Pada Tanggal  :     Desember 2011

Mabigus Gerakan Pramuka Kab. Garut
Gudep 14-141 & 14-142 SMK AL-GHIFARI
Ketua,

 ttd

Drs. H. Abdurahman, M.Si

Tembusan disampaikan kepada :
1.    Yth. Kepada Ketua Kwartir Cabang Kab. Garut c.q DKC Kab.Garut
2.    Yth. Kepada Ketua Kwartir Ranting Banyuresmi c.q DKR Banyuresmi.
3.    Yth. Yang Berkepentingan.

TATA TERTIB SIDANG MUSYAWARAH AMBALAN


TATA TERTIB
MUSYAWARAH AMBALAN ( MUBAL )
K.H. MUSTAFA KAMIL - R.A LASMININGRAT
SMK AL – GHIFARI BANYURESMI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1.        Musyawarah Ambalan K.H Mustafa Kamil - R.A Lasminingrat Gudep Kab.Garut 14-141 & 14-142 SMK Al-Ghifari Banyuresmi yang selanjutnya disingkat MUBAL merupakan Musyawarah tertinggi dalam organisasi.
2.        MUBAL diselenggarakan oleh pengurus / Dewan Ambalan K.H MUSTAFA KAMIL - R.A LASMININGRAT pada tanggal 20 s.d 21 Oktober 2012 bertempat di SMK Al-Ghifari Banyuresmi.
3.        MUBAL diikuti oleh peserta sebagai mana diatur dalam BAB IV Pasal 6 tata tertib ini.
4.        MUBAL dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah peserta yang telah ditetapkan.

BAB II
KELENGKAPAN SIDANG DAN KETENTUAN SIDANG

Pasal 2
KELENGKAPAN SIDANG

Untuk melaksanakan sidang dibutuhkan beberapa kelengkapan, seperti :

1.        Pimpinan Sidang
Pimpinan sidang adalah orang yang bertindak memimpin persidangan, ia wajib mengatur jalannya persidangan. Seorang pemimpin sidang dituntut untuk bersikap adil dan bijaksana dalam menyikapi pendapat-pendapat yang berkembang dalam persidangan. Ditangannyalah kesepakatan-kesepakatan dalam persidangan ditetapkan.
Jumlah pimpinan sidang haruslah berjumlah ganjil, karena adakalanya forum membutuhkan suara pimpinan sidang dalam pengambilan keputusan, jumlah minimal 3 orang dan maksimal berapapun asalkan ganjil dan sesuai kesepakatan peserta sidang. Pimpinan sidang memiliki hak yang sama dengan peserta sidang.

2.        Peserta Sidang
Peserta sidang adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bersidang, berkewajiban untuk mengikuti dan menjaga kelancaran jalannya persidangan (mentaati tata tertib). Peserta sidang berhak mengajukan pertanyaan, pernyataan, penolakan dan meminta penjelasan, klarifikasi mengenai suatu hal. Selain itu peserta sidang berhak pula untuk menggunakan suaranya dalam pengambilan keputusan. Dengan kata lain segala sesuatu dapat terjadi dalam persidangan asalkan atas kesepakatan peserta sidang, karena segala keputusan ada ditangan peserta sidang.
3.        Peninjau
Peninjau adalah orang yang hadir dalam persidangan kecuali peserta dan pimpinan sidang. Peninjau memiliki kewajiban yang sama dengan peserta sidang. Peninjau memiliki hak yang sama dengan peserta sidang. Tetapi peninjau tidak dapat menggunakan hak suaranya dalam pengambilan keputusan.

4.        Palu Sidang
Palu sidang adalah palu yang digunakan untuk menetapkan suatu keputusan, palu sidang merupakan nyawa dari persidangan, karena walaupun keputusan telah disepakati, tidak akan sah apabila tidak ada palu sidang untuk menetapkannya.

5.        Draft Sidang
Draft sidang adalah draft yang berisi permasalahan-permasalahan yang akan dibahas dalam persidangan.

6.        Lembar Konsideran
Lembar konsideran adalah kertas yang berisi lembaran keputusan-keputusan apa saja yang akan diambil dalam persidangan.

Pasal 3
KETENTUAN SIDANG

Dalam persidangan ada beberapa ketentuan mendasar yang harus dipahami oleh pimpinan, peserta dan peninjau sidang, diantaranya :

1. Serah Terima Pimpinan Sidang
Dalam serah terima tersebut kedua belah pihak berdiri berhadapan, kemudian pihak yang menyerahkan mengetuk palu sidang kemeja 1 (satu) kali kemudian berkata “dengan mengucapkan Bismillahirrohmannirrahim palu sidang saya serahkan” atau “dengan ini palu sidang saya serahkan”. Kemudian pihak penerima menerima palu sidang lalu mengetuk palu sidang kemeja 1 (satu) kali lalu berkata “dengan mengucapkan Bismillahirrohmannirrahim palu sidang saya terima” atau “dengan ini palu sidang saya terima”. Selanjutnya sidang dapat dilanjutkan kembali.

2. Penggunaan Palu Sidang
a. Cara mengetuk palu sidang
Cara mengetuk palu sidang adalah palu sidang diangkat setinggi kurang lebih 10-15 cm dari meja dengan sudut kemiringan kira-kira 50°-60°, kemudian diketuk dengan suara kira-kira dapat terdengar oleh seluruh orang yang hadir.

b. Jumlah ketukan
1)     1 (satu) kali ketukan :
a)     serah terima pimpinan sidang
b)     Mensahkan keputusan sementara,
c)     pencabutan skorsing sidang (jangka pendek),
d)     tinjauan kembali


2)     2 (dua) kali ketukan :
a)     Menskorsing sidang (jangka lama)
b)     pencabutan skorsing sidang (jangka lama)

3)     3 ( tiga ) kali ketukan :
a)     pembukaan dan penutupan sidang (ceremonial) secara resmi dan keseluruhan
b)     pembukaan dan penutupan sedang pleno
c)     pengesahan ketetapan keputusan konsideran (ketetapan hasil sidang)
d)     Mensahkan keputusan akhir sidang,

4)     Ketukan berulang-ulang : Menenangkan peserta sidang (forum)

3. Interupsi

Interupsi adalah menyela atau meminta waktu kepada pimpinan sidang untuk berbicara dan menemukakan pendapat. Dalam persidangan, umumnya terdapat beberapa jenis tingkatan interupsi, yaitu :

a.      Interupsi point of order : digunakan untuk berbicara (mengemukakan pendapat) bersifat umum mengenai suatu hal, juga dapat digunakan untuk bertanya dan meminta kejelasan atau jika terdapat disfungsi peserta sidang (termasuk petugas” sidang) yang dianggap mengganggu jalannya persidangan.

b.     Interupsi Point of information : digunakan apabila ingin memberikan suatu informasi yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang dibahas atau untuk menyampaikan informasi tambahan yang dianggap membantu maupun informasi yang sifatnya tehnis. Interupsi ini memiliki tingkatan yang lebih tinggi dari yang pertama.

c.      Interupsi point of clarification : digunakan apabila ingin mengklarifikasi suatu permasalahan atau jika terdapat penyampaian pendapat atau informasi yang butuh klarifikasi. Interupsi ini memiliki tingkatan yang lebih tinggi dari yang kedua.

d.     Interupsi point of privillage : digunakan apabila akan mengajukan ketersinggungan terhadap seseorang ataupun sesuatu hal atau jika terdapat pendapat yang terlalu menyudutkan pihak tertentu, diluar substansi permasalahan. Interupsi ini memiliki tingkatan yang tertinggi, dengan kata lain siapapun yang mengajukan interupsi ini harus lebih diperhatikan.

4. Skorsing
Skorsing adalah pengambilan waktu rehat dalam persidangan untuk keperluan tertentu, misalkan terjadi dead lock (kebuntuan) dalam persidangan dan untuk meencairkan suasana diamblilah langkah skorsing. Lamanya skorsing ditentukan oleh pimpinan sidang atas persetujuan peserta sidang dengan ketentuan sebagai berikut :


a.     Skorsing terbatas,
Skorsing yang lama waktunya ditentukan, contohnya 2×2,5 menit, 2×5, 2×10 menit, dan seterusnya tergantung kebutuhannya. Untuk skorsing terbatas ini lazimnya diawali dengan perkataan “skorsing 2x…menit dibuka” atau apabila waktu skorsing yang disepakati terhitung lama boleh juga menggunakan skorsing sampai…dibuka”.

b.     Skorsing tak terbatas,
Skorsing diambil disebabkan oleh suatu hal darurat yang terjadi dalam persidangan, sehingga menyebabkan lamanya waktu skorsing tidak dapat ditentukan. Lazimnya diawali dengan perkataan “skorsing untuk waktu yang tidak terbatas dibuka”.

5. Pembekuan Sidang
Langkah yang diambil apabila sidang, dikarenakan suatu hal terus menerus mengalami kebuntuan ( dead lock terus-menerus) dan setelah melalui jalan skorsing tak terbataspun tetap saja mengalami kebuntuan. Bila hal ini terjadi, pimpinan sidang atas persetujuan peserta sidang berhak membekukan sidang, dengan catatan ini adalah langkah terakhir yang diambil setelah semua usaha yang dilakukan tetap tidak membuahkan hasil. Apabila hal ini dilaksanakan (sidang dibekukan), maka secara otomatis organisasi yang bersangkutan pun akan ikut membeku.

BAB III
PIMPINAN, TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 4
PIMPINAN

1.        Pimpinan MUBAL adalah pengurus / Dewan Ambalan K.H MUSTAFA KAMIL - R.A LASMININGRAT masa bakti  2011 - 2012.
2.        Pimpinan MUBAL bertanggung jawab atas terselenggaranya MUBAL.
3.        Pimpinan MUBAL membentuk panitia yang terdiri dari panitia pengarah dan panitia pelaksana / sangga kerja
4.        Panitia pengarah adalah unsur dalam MUBAL yang berfungsi merancang materi pelaksana MUBAL, mengkaji informasi dan aspirasi yang berkembang dalam dinamika MUBAL yang membantu pimpinan MUBAL dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu demi lancar, tertib, sukses dan berkualitasnya penyelenggaraan MUBAL
5.        Panitia Pelaksana / Sangga Kerja adalah unsur panitia MUBAL yang berfungsi menyiapkan pelaksanaan dan teknis penyelenggaraan MUBAL.








Pasal 5
TUGAS DAN WEWENANG

MUBAL memiliki tugas dan wewenang untuk :
1.        Menetapkan / Mengubah Peraturan Dasar Organisasi (PDO) Ambalan K.H MUSTAFA KAMIL - R.A LASMININGRAT
2.        Menetapkan / Menbentuk serta Menjaga Adat Ambalan K.H MUSTAFA KAMIL - R.A LASMININGRAT
3.        Menetapkan / Mengubah Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Ambalan K.H MUSTAFA KAMIL - R.A LASMININGRAT
4.        Menetapkan hasil laporan pertanggungjawaban pengurus lama dan membentuk pengurus baru.


BAB IV
QUORUM, PESERTA DAN PENINJAU

Pasal 6
QUORUM

1.        MUBAL ini dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah peserta yang sah
2.        Sidang komisi dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah peserta yang sah.
3.        Apabila point 1 dan 2 tidak tercapai maka sidang di Skorsing selama 1 X 5 Menit dan sidang dibuka kembali tanpa memperhatikan quorum dengan kesepakatan bersama.

Pasal 7
PESERTA DAN PENINJAU

1.        Peserta MUBAL terdiri dari :
a.      Panitia / Sangga Kerja MUBAL
b.     Dewan Ambalan K.H MUSTAFA KAMIL - R.A LASMININGRAT
c.      Pengurus / Dewan Ambalan K.H MUSTAFA KAMIL - R.A LASMININGRAT masa bakti  2011 - 2012.
d.     Anggota ambalan yang sudah dilantik menjadi anggota ambalan.
2.        Peninjau MUBAL adalah tamu Undangan atau pihak-pihak terkait yang disahkan oleh Pengurus / Dewan Ambalan K.H MUSTAFA KAMIL - R.A LASMININGRAT.

Pasal 8

1.        Setiap peserta dan peninjau diberikan tanda pengenal MUBAL dan Wajib dipakai selama MUBAL berlangsung.
2.        Panitia / Sangga Kerja dan Petugas Keamanan yang ditunjuk oleh panitia berhak mencegah kehadiran peserta, peninjau dan atau orang perorangan yang masuk dalam sidang apabila tidak termasuk sebagai peserta atau peninjau yang sah.



Pasal 9

Hak dan kewajiban peserta dan peninjau adalah sebagai berikut :
1.        Setiap peserta dan peninjau berkewajiban mentaati tata tertib MUBAL
2.        Setiap peserta sidang mempunyai hak bicara dan hak suara
3.        Setiap Peninjau hanya memiliki hak bicara
4.        Setiap peserta dan peninjau hanya boleh bicara setelah mendapat izin dari presidium sidang.
5.        Setiap peserta mendapat perlakuan yang sama dari presidium sidang
6.        Setiap peserta hanya boleh keluar setelah mendapat izin dari presidium sidang.

Pasal 10

Sanksi-sanksi
1.        Sanksi diberikan kepada peserta yang melanggar tata tertib
2.        Sanksi berupa peringatan, pencabutan hak suara atau dikeluarkan dari sidang oleh pimpinan sidang atas persetujuan quorum.


BAB V
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 11

1.        Keputusan diambil secara musyawarah mufakat.
2.        Apabila ketentuan pada point 1 tidak tercapai maka keputusan dapat diambil secara pemungutan suara terbanyak (Votting)
3.        Keputusan yang berdasarkan pada pemungutan suara ini dianggap sah apabila disetujui oleh suara terbanyak
4.        Apabila hasil pemungutan suara berimbang maka dilakukan lobbying selama 1 X 5 menit, apabila masih berimbang maka keputusan ini diambil secara musyawarah mufakat
5.        Pemungutan suara dilakukan secara lisan atau tulisan.

Pasal 12

Seluruh pelaksanaan sidang harus dicatat dalam berita acara persidangan yang berisi :
1.        Waktu, tempat dan tanggal persidangan
2.        Jenis persidangan (pleno, komisi, sub. Komisi atau rapat pimpinan MUBAL)
3.        Presidium / Pimpinan sidang
4.        Jumlah peserta yang menanda tangani daftar hadir
5.        Kesimpulan keputusan Sidang







BAB VI
PERSIDANGAN DAN MUSYAWARAH

Pasal 13

Musyawarah dan rapat-rapat MUBAL terdiri dari :
1.        Sidang pleno merupakan persidangan yang dihadiri oleh seluruh peserta MUBAL dan terbagi dalam 4 (empat) tahap persidangan, yaitu :
a.      Sidang pleno I membahas agenda acara dan tata tertib serta pemilihan presidium sidang.
b.     Sidang pleno II membahas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus, Pandangan Umum dan Pernyataan Demisioner.
c.      Sidang pleno III membahas Pembagian, Pembahasan dan Pengesahan sidang komisi
d.     Sidang pleno IV membahas tata cara pemilihan Pradana ambalan K.H MUSTAFA KAMIL – R.A LASMININGRAT SMK Al-Ghifari Banyuresmi.
2.        Rapat-rapat pimpinan MUBAL dan Panitia MUBAL
3.        Sidang komisi dibagi dalam 3 (tiga) Komisi, yaitu :
a.      Sidang Komisi A membahas Peraturan Dasar Organisasi (PDO) Ambalan K.H MUSTAFA KAMIL - R.A LASMININGRAT SMK Al-Ghifari Banyuresmi
b.     Sidang Komisi B membahas Adat Ambalan K.H MUSTAFA KAMIL - R.A LASMININGRAT SMK Al-Ghifari Banyuresmi
c.      Sidang Komisi C membahas Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Ambalan K.H MUSTAFA KAMIL - R.A LASMININGRAT SMK Al-Ghifari Banyuresmi

BAB VII
PRESIDIUM / PIMPINAN SIDANG

Pasal 14

1.        Presidium / Pimpinan sidang pleno terdiri dari 3 (Tiga) orang, yaitu seorang ketua berada ditengah yang didampingi oleh seorang sekretaris samping kanan dan seorang anggota samping kiri.
2.        Sidang pleno pertama dipimpin oleh presidium sidang sementara yaitu panitia pengarah.
3.        Sidang pleno selanjutnya dipimpin oleh presidium sidang yang dipilih peserta MUBAL
4.        Peserta utusan MUBAL berhak dipilih menjadi presidium sidang
5.        Sidang komisi dipimpin oleh pimpian sidang komisi yang dipilih oleh anggota komisi yang terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota.
6.        Pimpinan sidang komisi berhak mengatur jalannya sidang komisi dengan tidak menyimpang dari peraturan dan ketentuan yang telah disepakati dan disahkan dalam sidang pleno.






Pasal 15

Tugas, hak dan kewajiban Presidium / Pimpinan sidang yaitu :
1.        Memimpin jalannya sidang agar tertib untuk mencapai mufakat
2.        Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan menundukan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya sidang kepada pokok pembicaraan.

3.        Hak dan Kewajiban Presidium / Pimpinan sidang yaitu :
a.      Mengatur urutan pembicaraan
b.     Mengatur dan menertibkan pembicara
c.      Menetapkan waktu bagi pembicara
d.     Menyimpulkan pembicaraan-pembicaraan
e.      Mengumumkan tiap-tiap hasil keputusan yang diambil.

Pasal 16

Apabila oleh karena sesuatu dan hal lain pimpinan sidang memandang perlu untuk membicarakan masalah-masalah yang perlu dirundingkan atau harus berkonsultasi maka sidang di skorsing / di pending.


BAB VIII
KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 17

1.        Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian oleh pimpinan MUBAL atau presidium sidang berdasarkan musyawarah mufakat
2.        Tata tertib ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan

Ditetapkan di           : Banyuresmi
Pada tanggal            : 20 Oktober 2012
Waktu                      : Pukul 11.55 WIB

PIMPINAN SIDANG

Ketua,
ttd

(Suminar)
Sekretaris,
ttd

(Syarif firmansyah hudaya)
Anggota,
ttd

(Indriyani)